Pengusaha Terdakwa Korupsi Impor Gula Sebut Abolisi Tom Lembong Ikut Hapuskan Kasusnya
Terdakwa kasus korupsi importasi gula Kemendag sekaligus Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). ()
18:04
21 Oktober 2025

Pengusaha Terdakwa Korupsi Impor Gula Sebut Abolisi Tom Lembong Ikut Hapuskan Kasusnya

 

- Terdakwa sekaligus kuasa direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow mengatakan, abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berdampak pada proses hukum dan akibat hukum dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat pengusaha swasta.

Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum Hendrogiarto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

“Dengan adanya abolisi yang meniadakan seluruh proses dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong, maka demi keadilan, hal tersebut juga harus berlaku mutatis mutandi (bahasa Latin, perbuatan yang penting telah dilakukan) sebagai terdakwa,” ujar salah satu kuasa hukum Hendrogiarto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Kubu terdakwa menilai, abolisi yang diterima Tom turut meniadakan konstruksi perkara pidana yang melibatkan pihak swasta.

Sebab, dalam kasus ini, Tom merupakan pelaku utama, sementara pihak swasta merupakan pihak yang turut serta.

Dengan dihilangkannya proses hukum dan akibat hukum oleh Tom selaku pelaku utama, perbuatan para terdakwa selaku turut serta sudah tidak memiliki dasar hukum atau yuridis lagi.

“Sesuai dengan equivalence theory, maka abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong mengakibatkan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak lagi memiliki dasar yuridis untuk dinyatakan atau didakwakan sebagai tindak pidana,” lanjut pengacara terdakwa.

Dalam kasus ini, Hendrogiarto disebutkan berperan sebagai pemegang kuasa dari direksi dan pemilik PT Duta Sugar International.

Meski mewakili perusahaan dalam kerja sama dengan PT PPI, Hendrogiarto disebutkan tidak berhak melawan atau menolak kerja yang diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2016.

“Bahwa perintah yang dimaksud tersebut merupakan kebijakan yang harus dipandang sah dan berlaku serta dilaksanakan oleh rakyat Indonesia, termasuk PT PPI, PT DSI, dan terdakwa yang tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan atau menginvestigasi proses terbitnya kebijakan tersebut,” lanjut pengacara.

Kebijakan dan perintah yang dituangkan melalui surat itu merupakan kebijakan dari Thomas Trikasih Lembong selaku Mendag.

Persoalan seputar harga dan isi Permendag Nomor 51 Tahun 2016 ini disebutkan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada Hendrogiarto selaku pihak swasta.

“(Terkait Permendag) tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban kepada terdakwa yang tidak memiliki kewenangan apapun untuk menginvestigasi maupun menyatakan perintah tersebut batal atau tidak perlu dilaksanakan karena ada pelanggaran prosedur dalam penerbitannya,” imbuh kubu terdakwa.

Pengacara menegaskan, Hendrogiarto selaku pemegang kuasa direksi justru salah jika menolak untuk melaksanakan perintah dari Permendag ini.

Untuk itu, melalui pleidoi, Hendrogiarto memohon agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari kasus yang kini menjeratnya.

“(Memohon kepada majelis hakim untuk) membebaskan terdakwa Hendrogiarto Antonio Tiwow dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Memerintahkan terdakwa Hendrogiarto Antonio Tiwow untuk segera dikeluarkan dari tahanan,” kata pengacara membacakan amar pleidoi.

Kubu terdakwa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Hendrogiarto tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan dari JPU, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Hendrogiarto dan delapan terdakwa dari perusahaan swasta lainnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Masing-masing dari terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti.

Namun, sebelum tuntutan dibacakan, Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu menyita uang setara yang dituntutkan.

Awalnya, jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, para terdakwa diancam dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Sembilan terdakwa yang merupakan pemilik perusahaan swasta ini antara lain: Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.

Abolisi ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatan Tom.

Usai Tom bebas, diketahui masih ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Sembilan terdakwa merupakan pihak swasta.

Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tag:  #pengusaha #terdakwa #korupsi #impor #gula #sebut #abolisi #lembong #ikut #hapuskan #kasusnya

KOMENTAR