KY Bakal Putus Perkara Etik 3 Hakim Tom Lembong meski Mereka Tak Hadir
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:52
21 Oktober 2025

KY Bakal Putus Perkara Etik 3 Hakim Tom Lembong meski Mereka Tak Hadir

- Komisi Yudisial (KY) memastikan tetap akan menjatuhkan putusan etik terhadap tiga hakim yang dilaporkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, meski para hakim tersebut kelak tidak hadir dalam proses pemeriksaan pada 28 Oktober 2025.

"Kalau hakimnya terlalu sibuk dan tidak hadir terus ya, seperti dalam peraturan, kita akan memutuskan tanpa kehadiran," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, yang ditemui di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Mukti mengatakan, KY tentu akan menyayangkan jika ketiga hakim terlapor tidak hadir.

Sebab, kehadiran mereka dianggap penting untuk memberikan pembelaan dan mempercepat proses penanganan kasus etik.

"Nah ini sebenarnya sangat disayangkan kalau hakimnya tidak hadir, karena tidak ada pembelaan kan. Berarti apa yang dianalisis KY, berdasarkan data dari semua fakta, pelapor, saksi, dan sebagainya, hanya itu yang menjadi dasar putusan kami," ungkapnya.

Mukti juga menegaskan bahwa para hakim yang berstatus terlapor tetap berhak memimpin persidangan karena proses pemeriksaan belum menghasilkan keputusan final.

“Kalau dalam proses pemeriksaan, ya tetap saja dia bertugas sebagai hakim. Ini masih pemeriksaan, jadi beliau-beliau para hakim ini masih bisa menyidang," jelasnya.

KY berharap para hakim yang akan diperiksa dapat bersikap kooperatif dengan hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Mungkin mengalokasikan waktu, ya, supaya lebih kooperatif dan proses pemeriksaan di KY ini bisa lebih cepat, sehingga bisa segera diputuskan," terangnya.

KY sudah audiensi dengan Tom Lembong

Diberitakan sebelumnya, KY akan memeriksa tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong pada 28 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Mukti usai melakukan audiensi dengan Tom Lembong di Gedung KY secara tertutup selama dua jam, Selasa siang.

"Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam. Kami meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim. Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim," kata Mukti, Selasa.

Mukti menekankan agar surat yang dikirimkan itu diperhatikan oleh majelis hakim.

Ia juga meminta hakim mempersiapkan diri untuk diperiksa.

"Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujarnya.

Tiga hakim yang dilaporkan Tom adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tag:  #bakal #putus #perkara #etik #hakim #lembong #meski #mereka #hadir

KOMENTAR