Jangan Takut Jadi Aktivis: Pesan Hakim dan Ironi Demokrasi
Mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa spanduk saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025). Aksi tersebut untuk menuntut perhatian pada anggaran pendidikan dan kesehatan. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
06:06
26 Januari 2026

Jangan Takut Jadi Aktivis: Pesan Hakim dan Ironi Demokrasi

RUANG sidang Pengadilan Negeri Sleman pada 20 Januari 2026, menjadi saksi peristiwa yang tak biasa.

Pada akhir persidangan perkara, Ketua Majelis Hakim menyampaikan pesan singkat, tapi bermakna kepada dua saksi mahasiswa dari BEM KM UNY. Jangan takut jadi aktivis.

Kalimat itu lahir bukan dari mimbar demonstrasi, melainkan dari ruang peradilan, di tengah perkara yang berakar dari aksi protes mahasiswa di Yogyakarta.

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 29 Agustus 2025 sore. Aksi tersebut diawali dengan konsolidasi massa di kawasan UII Cik Ditiro, lalu bergerak menuju Mapolda DIY untuk menyampaikan aspirasi.

Di persidangan, dua saksi fakta yang merupakan rekan satu kampus Perdana Arie memaparkan kronologi kejadian di lapangan, mulai dari kedatangan massa, posisi mereka saat aksi berlangsung, hingga kondisi ketika api membakar tenda dan kendaraan.

Fakta-fakta itu diperdebatkan secara hukum, tetapi di ujung sidang, pesan hakim justru menggeser perhatian publik pada isu yang lebih mendasar.

Di tengah iklim demokrasi yang kerap sensitif terhadap kritik dan aksi protes, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa aktivisme bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari hak warga negara yang patut dijaga.

Aktivisme di bawah bayang-bayang kriminalisasi

Gelombang penangkapan setelah demonstrasi Agustus 2025, menunjukkan masalah serius dalam cara negara menghadapi kritik publik.

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat sedikitnya 652 orang ditetapkan sebagai tahanan di berbagai daerah karena keterlibatan mereka dalam aksi protes.

Dari jumlah itu, 523 orang masih ditahan, baik di rumah tahanan maupun di kantor kepolisian. Data ini sejatinya menegaskan bahwa demonstrasi tidak lagi dipandang sebagai bagian dari partisipasi politik warga, melainkan sebagai ancaman yang harus segera ditekan melalui jalur pidana.

Cara penegakan hukum yang digunakan pun memperlihatkan logika kolektif yang bermasalah. Sebanyak 1.038 orang ditangkap pasca-demonstrasi Agustus 2025—angka yang bahkan dinilai berlebihan oleh lembaga negara sendiri.

Banyak orang diproses hukum bukan karena peran atau perbuatan individual yang jelas, melainkan semata karena berada di lokasi aksi.

Aktivisme pun direduksi menjadi soal kehadiran fisik, bukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Pola ini membuka jalan bagi pemidanaan massal dan mengubah demonstrasi menjadi aktivitas berisiko tinggi, bukan lagi sarana sah dalam kehidupan demokratis.

Dampak kriminalisasi tersebut tidak berhenti pada angka penangkapan. Hingga tulisan ini dibuat, 24 demonstran tidak diketahui kondisi dan keberadaannya, sebagian di antaranya adalah anak-anak.

Selain itu, satu orang demonstran meninggal dunia dalam tahanan, yakni Alfarisi bin Rikosen di Surabaya pada Desember 2025.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga hak atas keselamatan, kepastian hukum, dan perlakuan yang manusiawi.

Seruan “jangan takut jadi aktivis” terdengar ironis sekaligus mendesak karena rasa takut tersebut bukan ilusi, melainkan lahir dari praktik penegakan hukum yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Aktivis bukan penjahat

Dalam negara yang ‘mengaku’ demokratis, aktivis ‘seharusnya’ dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol warga terhadap kekuasaan, bukan sebagai ancaman keamanan.

Aktivisme lahir dari kegelisahan atas kebijakan publik, ketidakadilan, dan tertutupnya ruang dialog.

Kala suara-suara itu dibawa ke ruang publik melalui demonstrasi, yang sedang dijalankan bukan tindakan kriminal, melainkan hak politik yang dijamin konstitusi.

Namun, realitas pascademonstrasi Agustus 2025 menunjukkan kecenderungan sebaliknya, di mana keberanian bersuara justru dicurigai dan dipidanakan.

Pelabelan aktivis sebagai pelaku kejahatan bekerja melalui ‘pendangkalan’ yang berbahaya. Aksi protes yang kompleks direduksi menjadi urusan ketertiban dan keamanan, sementara konteks politik dan tuntutan substansial diabaikan.

Dalam kerangka ini, kehadiran di lokasi demonstrasi sudah cukup untuk menyeret seseorang ke proses hukum, tanpa pembuktian peran individual yang memadai.

Logika semacam ini bukan hanya merugikan para aktivis, tetapi juga merusak prinsip dasar negara hukum yang menuntut pertanggungjawaban personal, bukan kolektif.

Jika pola ini terus dibiarkan, aktivisme akan terus dipersepsikan sebagai risiko, bukan sebagai kontribusi bagi demokrasi.

Masyarakat akan belajar bahwa menyampaikan pendapat di muka umum bisa berujung pada penahanan, stigma, bahkan kehilangan nyawa.

Maka, penegasan bahwa aktivis bukan penjahat menjadi penting, bukan hanya slogan moral, tetapi sebagai posisi politik dan hukum.

Tanpa pengakuan itu, hukum akan terus berdiri berhadap-hadapan dengan warganya sendiri, dan demokrasi perlahan kehilangan maknanya.

Mencari oase di tengah iklim represif

Di tengah kecenderungan penegakan hukum yang kian menekan ruang sipil, pesan hakim di Pengadilan Negeri Sleman dapat dibaca sebagai oase kecil dalam lanskap demokrasi yang mengering.

Kalimat “jangan takut jadi aktivis” memang tidak serta-merta menghapus praktik kriminalisasi, tetapi ini memberi isyarat bahwa masih ada suara dari dalam institusi hukum yang menyadari pentingnya keberanian warga untuk bersuara.

Pada saat banyak ruang publik terasa semakin sempit, pengakuan semacam ini menjadi penanda bahwa harapan belum sepenuhnya padam.

Oase itu tentu tidak cukup jika hanya berhenti pada pesan moral individual. Harapan sejati terletak pada perubahan cara pandang negara dalam memperlakukan aktivisme sebagai bagian sah dari kehidupan demokratis, bukan sebagai gangguan yang harus dibungkam.

Penegakan hukum perlu kembali ditempatkan sebagai sarana pelindungan hak, bukan alat penjeraan. Tanpa pergeseran tersebut, pesan keberanian akan terus berbenturan dengan realitas penangkapan, penahanan, dan pemidanaan massal yang menghantui warga negara.

Sejatinya, masa depan demokrasi bergantung pada keberanian dua arah. Keberanian warga untuk terus menyuarakan keadilan, dan keberanian negara untuk menerima kritik tanpa mengubahnya menjadi perkara pidana.

Maka, aktivisme tidak lagi diposisikan sebagai ancaman, melainkan sebagai denyut kehidupan demokrasi itu sendiri.

Jika pesan “jangan takut jadi aktivis” ingin bermakna lebih dari hanya kutipan ruang sidang, maka harus diwujudkan dalam kebijakan, praktik hukum, dan keberpihakan nyata pada hak asasi manusia.

Tag:  #jangan #takut #jadi #aktivis #pesan #hakim #ironi #demokrasi

KOMENTAR