



KPK Panggil Komut PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Jual Beli Gas PT PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo terkait kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Meski demikian, KPK tak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Arso Sadewo.
Selain itu, komisi antirasuah juga belum bisa memastikan adanya penahanan tersangka dalam perkara jual beli gas tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).
KPK juga telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW) pada Jumat (11/4/2025).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan, kasus jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (berdasarkan kurs 2017 Rp 13.559).
Tag: #panggil #komut #arso #sadewo #terkait #kasus #jual #beli