



Eks Direktur Beberkan Sepak Terjang Riza Khalid di Sidang Kasus Pertamina, Intervensi Disebut Hanya Asumsi
– Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, mengatakan dugaan keterlibatan dan intervensi Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kebijakan di Pertamina hanya asumsi.
Hal itu disampaikan Hanung saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Hanung Budya Huktyanta dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, di antaranya beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan penjelasan Hanung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kerja sama penyewaan tangki BBM Merak. Jaksa juga menggali pernyataan Hanung yang sempat khawatir dicopot, karena tekanan dari Riza Chalid jika tidak meneken perjanjian dengan PT Oil Tanking Merak.
Hanung menjelaskan, tindakannya saat itu merupakan pelaksanaan perintah jabatan dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina.
“Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan,” kata Hanung saat memberikan kesaksian.
Jaksa kemudian menanyakan hubungan perintah jabatan tersebut dengan Riza Chalid. Hanung mengaku hanya menduga Riza Chalid punya peran dalam mendorong dirinya menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun, ia menekankan hal itu hanya perasaan pribadi.
“Saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini mungkin mendorong saya menjabat sebagai direktur. Tapi itu hanya dugaan, Pak,” ujarnya.
Ia juga membantah ada kaitan antara pernyataan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang memberi sinyal pengangkatannya sebagai direktur dengan sosok Riza Chalid.
“Tidak ada kaitannya dengan Riza Chalid,” tuturnya.
Hanung menegaskan, seluruh dugaan soal kedekatan Karen dengan Riza Chalid tidak pernah didukung bukti.
“Saya tidak tahu pasti, tetapi saya duga ada hubungan. Saya duga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusannya dalam penyewaan tangki BBM murni hanya untuk memastikan pasokan BBM nasional tetap terpenuhi.
“Sebagai direktur pemasaran dan niaga, saya bertanggung jawab memastikan pasokan BBM di seluruh Indonesia bisa terpenuhi,” tuturnya.
Sementara, terkait dugaan pengaruh Irawan Prakoso yang disebut sebagai orang dekat Riza Chalid, Hanung kembali menegaskan bahwa semua hanya sebatas perasaan tanpa bukti.
“Secara verbal tidak pernah terucap. Tetapi sebagai manusia saya punya perasaan, hanya dugaan saja Pak Jaksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanung turut menjawab pertanyaan terdakwa Gading Ramadhan Joedo di akhir sidang. Ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai direksi bukan karena Riza Chalid maupun Irawan Prakoso.
“Yang menjadikan saya direksi adalah Menteri BUMN,” tegasnya.
Seusai persidangan, pengacara Kerry, Lingga Nugraha, menilai kesaksian Hanung justru menepis dakwaan jaksa. “Tudingan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina hanya asumsi yang jauh dari fakta persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #direktur #beberkan #sepak #terjang #riza #khalid #sidang #kasus #pertamina #intervensi #disebut #hanya #asumsi