KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Penanganan Perkara Kuota Haji, Pendalaman Penyidikan jadi Alasan Belum Tetapkan Tersangka
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
08:48
17 Oktober 2025

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Penanganan Perkara Kuota Haji, Pendalaman Penyidikan jadi Alasan Belum Tetapkan Tersangka

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji tambahan 2023-2024. Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dengan fokus pada pendalaman keterangan dari berbagai pihak. 

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi. Kami pastikan penyidikan masih berprogres dan penyidik juga masih terus memanggil, meminta keterangan kepada para saksi karena memang dalam proses penyidikan ini, keterangan dari para saksi ini dibutuhkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Ia menjelaskan, penyidik tengah mempelajari dan mengonfirmasi sejumlah informasi dari berbagai pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat dalam penyelenggaraan kuota haji. Ia beralasan, banyaknya saksi yang diperiksa jadi alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut.

“Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam, bagaimana proses dan mekanisme jual beli kuota khusus itu, kemudian juga bagaimana penjualannya kepada para calon jamaah, harganya berapa dan segala macam itu dihitung juga, bagaimana proses inputting untuk pelayanan ibadah hajinya itu juga didalami,” ucap Budi.

Menurutnya, keragaman praktik di lapangan membuat tim penyidik harus berhati-hati dalam mengurai pola penyimpangan yang terjadi. 

“Jadi memang beragam, sehingga penyidik butuh melakukan pendalaman kepada PIHK untuk bisa betul-betul melihat praktik dari jual beli kuota haji khusus ini seperti apa,” tuturnya.

KPK menegaskan, fenomena jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah pihak merupakan konsekuensi dari adanya kebijakan diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam pembagian kuota tambahan. Sebab, seharusnya kuota itu secara aturan dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Tetapi, dalam diskresi Menteri Agama saat itu dibagi menjadi 50:50.

Oleh karena itu, Budi menyebut fokus penyidikan diarahkan untuk menelusuri asal mula dan dasar kebijakan tersebut.

“Praktik-praktik jual beli kuota haji khusus ini tentunya itu adalah efek dari diskresi pembagian kuota haji tambahan, sehingga kita fokuskan kepada pangkalnya, yaitu terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami bagaimana diskresi itu dilakukan, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaannya di lapangan. 

Budi menegaskan, meskipun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka, hal itu bukan karena adanya hambatan eksternal, melainkan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memverifikasi seluruh temuan agar konstruksi perkara menjadi utuh.

“Tentu setiap keterangan juga nanti akan dilakukan konfirmasi, sehingga kami bisa melihat keterangan dari setiap pihak ini menjadi klop," pungkasnya.

Meski belum ada pihak yang terjerat sebagai tersangka. KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, mereka di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #tegaskan #intervensi #penanganan #perkara #kuota #haji #pendalaman #penyidikan #jadi #alasan #belum #tetapkan #tersangka

KOMENTAR