



Djuyamto Kembalikan Rp 5,5 M Hasil Penjualan Tanah MWC NU Kartasura ke Kejaksaan
- Pengacara hakim nonaktif Djuyamto melaporkan bahwa uang senilai Rp 5,5 miliar hasil penjualan tanah milik Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura sudah ditransfer ke kejaksaan.
“Izin melaporkan update terbaru terkait pelaporan kami minggu lalu. Ada keinginan pengembalian Rp 5,5 miliar dari MWC NU Kartasura yang telah dilakukan pada Senin kemarin, dan kami sudah berkoordinasi secara baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar pengacara terdakwa Djuyamto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Salah satu jaksa membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi bahwa uang Rp 5,5 miliar ini telah masuk ke rekening penitipan atas nama kejaksaan.
“Betul yang mulia, Senin sudah dilakukan transfer ke rekening penitipan. Proses ini nanti kita bersurat,” kata salah satu jaksa dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim Effendi meminta agar bukti transfer ini disampaikan berkasnya dalam nota pembelaan Djuyamto.
Sebelumnya, aliran dana ke MWC NU ini pernah disinggung saat Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno, diperiksa sebagai saksi.
Suratno mengatakan, Djuyamto memberikan uang dengan nilai total Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu MWC NU di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Total uang (yang diberikan Djuyamto) berapa jadinya?” tanya Hakim Ketua Effendi, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
“(Penyerahan pertama) Rp 2,403 miliar. Lalu (penyerahan kedua) Rp 3 miliar, dan (Djuyamto pernah) transfer Rp 250 juta,” ujar Suratno.
Namun, dalam sidang, Suratno menjelaskan bahwa panitia MWC NU Kartasura tengah berusaha untuk menjual tanah yang sudah dibeli dengan uang pemberian Djuyamto.
Lalu, dalam persidangan Rabu (8/10/2025), kubu Djuyamto melaporkan bahwa tanah itu sudah terjual dan didapatkan uang senilai Rp 5,5 miliar.
Uang ini pun diserahkan kepada kejaksaan sebagai bentuk pengembalian suap yang dulu diterima Djuyamto.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Tag: #djuyamto #kembalikan #hasil #penjualan #tanah #kartasura #kejaksaan