



Peran Anak Riza Chalid di Kasus Pertamina yang Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
- Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid akan menjalani sidang dakwaan untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada hari ini, Senin (13/10/2025).
Ia akan akan menghadapi pembacaan dakwaan bersama empat orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, tetapi berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan.
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
- Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015)
- Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
- Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
- Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
- Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
- Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
- Martin Haendra Nata dari PT Trafigura
- Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Kemudian, Toto Nugroho, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.
Lalu, Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Lantas, apa peran anak Riza Chalid kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero? Berikut rangkumannya:
Peran Anak Riza Chalid
Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Dalam keterangan resmi Kejagung tersebut dikatakan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal nilai keuntungan yang didapat oleh Kerry Adrianto Riza dari mark up kontrak pengiriman tersebut.
Hanya saja, PT Navigator Khatulistiwa diketahui adalah perusahaan pengiriman melalui jalur laut. Salah satunya adalah pengiriman LNG.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285.185.919.576.620 atau Rp 285,1 triliun.
Tag: #peran #anak #riza #chalid #kasus #pertamina #yang #jalani #sidang #dakwaan #hari