Orang Tua dan Istri Nadiem Makarim Setia Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Nono Anwar Makarim, Ayah dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir ke ruang sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (7/10). (Ridwan/ JawaPos.com)
15:00
7 Oktober 2025

Orang Tua dan Istri Nadiem Makarim Setia Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

- Orang tua dan istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir ke dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/10).

Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Sidang kami lanjutkan kembali dengan agenda bukti surat dari pemohon," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin sidang praperadilan.

Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, orang tua dari Nadiem terlihat duduk pada barisan kursi pengunjung paling depan. Kedua orang tua Nadiem tampak selalu hadir ke ruang sidang sejak hari pertama digelar, pada Jumat (3/10).

Sementara istri Nadiem, Franka Franklin juga hadir ke ruang persidangan. Franka yang terlihat mengenakan kemeja biru hadir ke ruang persidangan.

Di meja tim hukum Nadiem terlihat tumpukan dokumen yang akan diserahkan ke hakim tunggal PN Jaksel untuk menguatkan bukti permohonan PN Jaksel. Mengingat, sidang hari ini beragendakan pengajuan bukti dari kubu Nadiem.

Tim hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam kesaksiannya, Chairul menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan terlebih dahulu sebelum status tersangka diberikan.

“Menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul saat memberikan keterangan ahli.

Chairul menekankan, hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut peradilan berfungsi memastikan seluruh tindakan hukum dijalankan sesuai aturan undang-undang, termasuk jika ada pengurangan hak asasi manusia (HAM).

“Walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #orang #istri #nadiem #makarim #setia #hadiri #sidang #praperadilan #jaksel

KOMENTAR