Soal Vonis Antonius Kosasih, KPK: Tak Hanya Beri Efek Jera tapi Pulihkan Keuangan Negara
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).()
14:26
7 Oktober 2025

Soal Vonis Antonius Kosasih, KPK: Tak Hanya Beri Efek Jera tapi Pulihkan Keuangan Negara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar terhadap eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.

KPK mengatakan, vonis tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga dapat memulihkan keuangan negara.

“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

KPK menyatakan, besarnya dampak kerugian keuangan negara dalam perkara Antonius Kosasih menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi.

“Menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” ujar dia.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto, membacakan amar putusan.

Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.

Tag:  #soal #vonis #antonius #kosasih #hanya #beri #efek #jera #tapi #pulihkan #keuangan #negara

KOMENTAR