Kejagung Periksa Google Indonesia Soal Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Shela Octavia)
12:20
2 Juli 2025

Kejagung Periksa Google Indonesia Soal Kasus Chromebook Kemendikbudristek

- Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Google Indonesia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Rabu (2/7/2025).

“Info dari penyidik sudah hadir, Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

Sedianya, pemeriksaan Ganis dijadwalkan pada Selasa (1/7/2025). Namun, pemeriksaannya kemudian diundur menjadi hari ini.

Sementara, saksi lain yang semestinya diperiksa terkait hal ini telah meminta penundaan.

“Dari pihak humasnya sendiri sudah diminta penundaan, penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan, bulan Juli,” kata Harli.

Penundaan ini dilakukan karena saksi dari tim Humas masih memiliki kesibukan.

Alhasil, pemeriksaan dari penyidik dipindahkan ke waktu yang belum ditentukan.

“(Penundaan) mungkin karena faktor waktu saja. Mungkin ada kegiatan lain sehingga meminta mungkin dijadwal dulu,” kata Harli.

Sebagai informasi, pemeriksaan Google dilakukan penyidik untuk mendalami proses pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim.

Adapun sistem operasi Chromebook merupakan salah satu produk dari Google.

“Tentu ini (penyidik) mau menggali lebih jauh bagaimana proses dan mekanisme sehingga Google Chromebook ini menjadi pilihan. Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya,” jelas Harli.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada. Termasuk, kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.

Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tag:  #kejagung #periksa #google #indonesia #soal #kasus #chromebook #kemendikbudristek

KOMENTAR