KPK Sita Lahan Sawit hingga Apartemen Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Foto diambil saat Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
07:12
2 Juli 2025

KPK Sita Lahan Sawit hingga Apartemen Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun sawit hingga apartemen milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset itu disita berkaitan dengan kasus tindak pencucian uang (TPPU) di MA yang menjerat Nurhadi.

"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset.

"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dan menahan Nurhadi pada Minggu (29/6/2025) saat Nurhadi baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Langkah itu diambil penyidik agar pengusutan kasus dugaanTPPU yang menjerat Nurhadi dapat berjalan efektif.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif," kata Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus TPPU, pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Penyidik KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Tag:  #sita #lahan #sawit #hingga #apartemen #milik #sekretaris #nurhadi

KOMENTAR