Dede Yusuf Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bisa Ubah Banyak UU
Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
19:48
1 Juli 2025

Dede Yusuf Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Bisa Ubah Banyak UU

- Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada mulai tahun 2029 berimplikasi pada perubahan sejumlah Undang-Undang (UU).

Selain UU Pemilu, dua UU lainnya yang akan direvisi meliputi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang Otsus Papua.

"Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Dede menuturkan, Otsus Papua juga harus direvisi lantaran pemilihan DPRD ditetapkan lima tahun.

Sedangkan dalam putusan MK yang baru, pemilu nasional untuk presiden dan DPR RI dilaksanakan terpisah dengan pilkada dan pemilihan legislatif tingkat daerah.

Pilkada ini pun bisa mundur dari semula serentak pada tahun 2029 menjadi tahun 2031.

"Itu Undang-Undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU," ucap Dede.

Lebih lanjut, ia mengaku Komisi II DPR RI akan mengkaji putusan tersebut terlebih dahulu.

Pengkajiannya pun kini tengah berlangsung, bahkan Pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Legislasi (Baleg).

"Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya," jelasnya.

Sekilas soal putusan MK

MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sidang perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/6/2025) tersebut menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian lanjutan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025).MUH. AMRAN AMIR Sidang perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/6/2025) tersebut menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian lanjutan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025).

Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.

Tag:  #dede #yusuf #sebut #putusan #soal #pemisahan #pemilu #bisa #ubah #banyak

KOMENTAR