



Nusron Bakal Cek Polemik Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Dikelola TNI
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal mengecek persoalan tanah wakaf di kawasan Masjid Baiturrahman, Aceh, yang diduga dikuasai sepihak oleh TNI AD.
Hal itu disampaikan Nusron saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan tanah yang disinggung Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN pada Selasa (1/7/2025).
“Nanti saya cek,” singkat Nusron kepada awak media di Gedung DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan polemik pengelolaan tanah wakaf di Masjid Baiturrahman oleh TNI AD.
Persoalan itu membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto guna meminta persoalan status dan pengelolaan tanah tersebut segera dituntaskan.
“Kemarin Gubernur Aceh mengirim surat ke Presiden Prabowo. Tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD. Padahal kita tahu persis bahwa sejarah Masjid Raya Baiturrahman,” ucap Rifqinizamy saat memimpin rapat.
“Itu mulai dari era penjajahan, bahkan jauh sebelumnya, mulai Kesultanan Aceh memang dihadiahkan untuk Masjid tanah itu,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu pun mengaku heran dengan pemerintah yang belum juga memberikan solusi atas persoalan tersebut.
“Kita tahu sampai saat ini kita belum punya solusi hukum atas persoalan ini untuk kita keluar dari polemik,” ucap Rifqinizamy.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, menyangkut status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang kini dikelola TNI Angkatan Darat (TNI-AD).
Dalam surat bernomor 400.8/7180, Gubernur Aceh memohon kepada Presiden untuk menyelesaikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang tersebut.
Sebab, berdasarkan sejarah dan peninggalan kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, tanah tersebut merupakan tanah wakaf bersama dari Sultan Iskandar Muda.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat ditemui awak media usai menghadiri acara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Selasa (1/7/2025).
Tujuan wakaf tersebut untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam suratnya, Muzakir Manaf menjelaskan, tanah wakaf, khususnya di Blang Padang, dikuasai sepihak oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf, yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), membenarkan surat tersebut.
Katanya, Pemerintah Aceh telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat.
"Setelah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini yang sebenarnya. Kita juga sudah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama," kata Dek Fadh dalam acara peletakan batu pertama pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).
Menurut Dek Fadh, tanah Blang Padang memang telah lama diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, seiring berjalannya waktu, Pemerintah Aceh menerima kabar bahwa tanah itu dikelola TNI-AD.
"Kita mendapatkan kabar dan kita melihat pamflet ditampilkan bahwa tanah ini dikuasai oleh TNI, kan begitu," ujarnya.
"Nah, kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mungkin menurut mereka, tetapi kita punya dokumen yang kita punya, Pemerintah Aceh punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Shafik Ananta Inuman, mengatakan bahwa hingga saat ini tanah yang dimaksud belum memiliki sertifikat atau belum terdaftar secara resmi di BPN.
"Sampai saat ini tanah tersebut belum bersertifikat alias belum terdaftar," ujar Shafik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (01/07/2025).
Shafik menerangkan, pihak TNI melalui Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) memang telah mengajukan permohonan Hak Pakai atas lahan tersebut.
Namun, karena masih terdapat keberatan dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), permohonan tersebut belum diproses lebih lanjut.
"TNI c.q. Kodam IM sudah pernah mengajukan permohonan Hak Pakai, namun karena masih ada keberatan dari Pemprov Aceh dan juga Badan Wakaf Indonesia, kami belum memproses lebih lanjut," jelas Shafik.
Tag: #nusron #bakal #polemik #tanah #wakaf #masjid #baiturrahman #dikelola