



KPK Usut Aliran Uang Dugaan Korupsi ASDP, Dirut PT Pintu Kemana Saja Klaim Sampaikan Data-data ke Markas Antirasuah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andre Pascalis Addjiputro sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, pada Rabu (25/6). Namun, PT Pintu Kemanaja Saja membantah terlibat dalam kasus tersebut.
"PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut," demikian keterangan tertulis PT Pintu Kemana Saja, Selasa (1/7).
PT Pintu Kemana Saja menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan.
Pihaknya juga menegaskan, sebagai pedagang aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah itu diambil untuk mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
"Kami memercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan pihaknya mendalami soal aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andre Pascalis Addjiputro.
"Saksi hadir. Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (26/6).
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
A
Terkait proses penyidikan yang tengah berjalan, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan. Mereka yang dicegah ke luar negeri diduga telah menyandang status tersangka, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.
Tag: #usut #aliran #uang #dugaan #korupsi #asdp #dirut #pintu #kemana #saja #klaim #sampaikan #data #data #markas #antirasuah