



PDI-P Rapat Tentukan Sikap Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Hari Ini
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dijadwalkan menggelar rapat internal hari ini untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Aria Bima mengatakan, partainya masih mengkaji secara menyeluruh dampak dari putusan MK, termasuk terhadap kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
"Kalau yang saat ini, pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal, di mana pusat dilaksanakan, kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber mengenai implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa," ujarnya.
Menurut dia, Ketua DPP PDI-P Bidang Pemilu dan Pilkada, Deddy Yevri Sitorus, telah memimpin rapat awal untuk memformulasikan sikap partai terhadap putusan MK tersebut.
Seperti diketahui, MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).
MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
MK dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
Putusan ini dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap desain penyelenggaraan pemilu ke depan.
Tag: #rapat #tentukan #sikap #putusan #pemilu #nasional #daerah #dipisah #hari