



Ahli Sebut Ada Para Pemohon Uji Formil UU TNI Dituding Antek Asing
- Ahli pemohon dalam perkara uji formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, Bivitri Susanti, menyebut adanya tekanan hingga tuduhan antek asing kepada para pemohon.
Dia mengatakan, tekanan hingga tuduhan ini adalah bentuk negara yang mengalami kemunduran demokrasi.
"Mulai dari adanya tekanan pada adik-adik kita mahasiswa yang menjadi pemohon, sampai dengan mengatai Ornop (Organisasi Non-Pemerintah) sebagai antek asing," kata Bivitri dalam sidang perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025, Selasa (1/7/2025).
Bivitri mengatakan, rangkaian tekanan dan tuduhan antek asing ini adalah bagian dari aksi pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR-RI, yang enggan diawasi oleh publik.
Ketika para pembentuk undang-undang diawasi, kata Bivitri, mereka selalu menyebut, "bila tidak puas, silakan bawa ke Mahkamah Konstitusi".
"Tentu saja narasi ini benar secara konstitusional, tetapi menggambarkan paradigma pembentuk undang-undang tentang proses legislasi yang seakan bisa dilakukan semaunya untuk kemudian meletakkan Mahkamah sebagai, maaf, 'tukang koreksi'," ucap Bivitri.
Suasana sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Namun, kata Bivitri, ketika MK mengoreksi beleid yang dibuat tak sesuai dengan konstitusi, DPR berteriak, "sudah capek-capek membuat undang-undang, malah dibatalkan oleh MK."
Dia bahkan menyinggung ada partai politik yang langsung memberikan reaksi tidak setuju dengan putusan MK terkait pemisahan pemilihan umum tingkat nasional dan tingkat lokal.
"Terlihat ada pola pikir bahwa pembuat undang-undang tak ingin diawasi, ini adalah salah satu penanda kuat karakter otoritarianisme, karena demokrasi mensyaratkan akuntabilitas kepada warga pemilik republik ini," tuturnya.
Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Perayaan upacara Hari Ulang Tahun TNI ke-79 di Silang Monas pada, Sabtu (5/10/2024).
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tag: #ahli #sebut #para #pemohon #formil #dituding #antek #asing