Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Foto diambil saat Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
08:04
1 Juli 2025

Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (NHD) setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.

Adapun KPK memang terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi.

Penyidik KPK menduga bahwa uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa beberapa saksi. Salah satu yang menyita perhatian adalah Dito Mahendra.

Sebab, keberadaan Dito sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya, diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada 7 September 2023.

Profil Nurhadi

Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957.

Karier terakhir Nurhadi adalah menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2011 sampai dengan 1 Agustus 2016.

Dia mengajukan permohonan pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016.

Terkait alasan pengunduran diri Nurhadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) saat itu, Pramono Anung menjelaskan bahwa urusan pengunduran diri adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam Mahkamah Agung.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2003; Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA pada 2001.

Kemudian Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 1998; Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara pada 1997; dan menjadi staf di MA pada 1988.

Kilas balik kasus Nurhadi

Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.

Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.

Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.

Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pernah pukul petugas penjaga Rutan KPK

Pada 2021, Nurhadi dilaporkan pernah memukul petugas penjaga di Rutan KPK Ground A yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemukulan tersebut.

Ali menyebut, pemukulan terjadi pada pukul 16.30 WIB.

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada 29 Juli 2021.

Ali mengatakan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD (Nurhadi) tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” kata Ali.

Atas kejadian tersebut, kata Ali, pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.

Tag:  #profil #nurhadi #sekretaris #yang #kembali #ditangkap #usai #bebas #dari #lapas #sukamiskin

KOMENTAR