Hari Ini, MK Sidangkan 6 Perkara Uji Formil UU TNI dengan Agenda Keterangan Ahli dan Saksi
Suasana sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
07:08
1 Juli 2025

Hari Ini, MK Sidangkan 6 Perkara Uji Formil UU TNI dengan Agenda Keterangan Ahli dan Saksi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang enam perkara uji formal Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 3 Tahun 2025, hari ini, Selasa (1/7/2025).

Dilansir dari laman mkri.id, lima perkara uji formal diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.

Lima perkara tersebut yakni perkara 45, 56, 69, 75, dan 81 (PUU-XXIII/2025) yang dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Sedangkan satu perkara lainnya yakni 92/PUU-XXIII/2025 dengan agenda perbaikan permohonan yang dimulai pukul 15.30 WIB.

Selain uji formal UU TNI, MK juga akan menyidangkan uji materi Undang-Undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 19/PUU-XXIII/2025 yang digelar pukul 13.30 WIB.

Uji materi UU Kepolisian ini diagendakan untuk mendengar keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait kepolisian.

Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tag:  #hari #sidangkan #perkara #formil #dengan #agenda #keterangan #ahli #saksi

KOMENTAR