



Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali ke Jeruji, Ditangkap Lagi Sebelum Sempat Hirup Udara Bebas
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6/2025).
Dia ditangkap lagi setelah enam tahun menjalani vonis hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Nurhadi ditangkap lagi sebelum sempat menghirup udara bebas dari Sukamiskin.
Dia ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Kasus yang menjerat Nurhadi
Dalam kasus sebelumnya, Nurhadi terbukti melakukan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.
Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.
Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.
Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jubir KPK Budi Prasetyo (Nicholas Ryan/Kompas.com)
Penahanan dinilai langgar HAM
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.
Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.
"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia. Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir.
Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa Nurhadi ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.
Akan laporkan ke Dewas
Dari penuturan Maqdir, Nurhadi ditahan atas permintaan penyidik KPK dalam kurun waktu 20-40 hari.
Informasi dari KPK yang diterima Maqdir menyebutkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan atas kasus dugaan pencucian uang.
Atas langkah KPK yang kembali menahan Nurhadi, Maqdir Ismail akan membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Maqdir berharap Dewas bisa memberikan tindakan atas perlakuan KPK yang dinilai sengaja menunda dan memisahkan proses hukum kliennya.
"Kita lapor ke Dewas juga, mudah-mudahan Dewas akan melakukan tindakan kalau kita lapor," kata dia.
Tag: #sekretaris #nurhadi #kembali #jeruji #ditangkap #lagi #sebelum #sempat #hirup #udara #bebas