



Kejagung Telah Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
- Kejaksaan Agung telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Seperti kita ketahui, setidaknya kan sudah lebih dari 40 orang ini yang sudah diminta keterangan, diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Harli mengatakan, keterangan para saksi ini akan disimpulkan oleh para penyidik untuk mencari tahu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, beberapa stafnya seperti Fiona Handayani, Ibrahim Arief, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen hingga direktorat di lingkungan kementerian.
Penyidik juga mulai memeriksa saksi dari pihak vendor atau penyedia barang.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Tag: #kejagung #telah #periksa #saksi #kasus #korupsi #pengadaan #laptop #chromebook