KPK Sebut Penerima Aliran Duit Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Tak Hanya Para Tersangka
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan tak hanya mengalir ke tersangka. 
16:13
10 Januari 2024

KPK Sebut Penerima Aliran Duit Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Tak Hanya Para Tersangka

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak hanya mengalir ke para tersangka, melainkan juga ke sejumlah pihak.

Materi itu didalami tim penyidik ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Januari 2024.

Tiga saksi dimaksud yakni, Budy Silvana, PPK Puskris Kesehatan Kemenkes RI tahun 2020; Tavip Joko, Kepala Biro Keuangan BNPB Tahun 2019-sekarang; dan Admiral Herdi Pratama, advokat.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Tim penyidik pada hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan untuk mencari bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Tiga saksi dimaksud yaitu Harmensyah, Sestama BNPB tahun 2019-2020; Afnizal, dokter; dan Yoyarib Sanu, Direktur PT Anugrah Mega Perkasa (Money Changer).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi.

Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #sebut #penerima #aliran #duit #dugaan #korupsi #pengadaan #kemenkes #hanya #para #tersangka

KOMENTAR