Usut Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Berpotensi Periksa Gubernur Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan Ground Breaking pembangunan jembatan Idano Noyo di Desa Tuwuna Kecamatan Manrehe Kabupaten Nias Barat, Jumat (13/6/2025). (Diskominfo Sumut)
10:24
29 Juni 2025

Usut Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Berpotensi Periksa Gubernur Bobby Nasution

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. Pemeriksaan itu rentetan  dari kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (26/6).

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra (TOP). Diduga Topan merupakan orang dekat dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada yang kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalnya ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, tentunya kita akan minta keterangan. Kita akan panggil," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Topan Obaja Putra diduga sudah dekat dengan Bobby Nasution sebelum menjabat sebagai Gubernur Sumut. Bahkan, Topan Obaja Putra pernah menjabat sebagai Plt Sekda Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Peluang pemanggilan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution itu untuk mendalami perihal penerimaan dugaan suap Rp 2 miliar yang diberikan pihak swasta. Motivasinya agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.

"Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya mengikuti kemana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu, dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak," ucap Asep.

Selain Topan Obaja Putra (TOP), KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah | Provinsi
Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Asep menjelaskan, konstruksi perkara terjadi sejak 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG M.Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan staf UPTD Gunung Tua melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia jasa tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perintah itu diberikan untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

”KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” ucap Asep. 

Pada 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD agar mempersiapkan hal-hal teknis berkaitan dengan proses e-catalog. Setelah itu, KIR bersama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.

”Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” jelasnya. 

Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut itu, terjadi pemberian uang dari KIR dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) untuk RES. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.

Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dimulai dengan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL) karena jabatannya telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025.

”Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” tuturnya.

TOP, RES, dan HEL selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, KIR dan RAY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #usut #kasus #pembangunan #jalan #sumut #berpotensiperiksa #gubernur #bobby #nasution

KOMENTAR