Waspada! Polri Peringatkan Maraknya 3 Modus Penipuan Online Ini
- Internet kini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok. Bagaimana tidak, hampir seluruh lini kehidupan masyarakat tidak bisa lepas dari jaringan online, mulai dari transportasi, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.
Maka dari itu, masyarakat harus waspada saat menggunakan internet karena modus penipuan lewat online semakin marak dan sudah banyak korban yang tertipu.
Dilansir dari akun Instagram Divisi Humas Polri yang diunggah pada Selasa (9/1), ada tiga modus penipuan online yang belakangan marak terjadi dan menjadi perhatian serius kepolisian.
1. Pemerasan via video call WhatsApp
Penipuan dengan modus ini seringkali terjadi saat video call sex (VCS) antara korban dengan pemeras.
Selain dilakukan oleh orang asing, tidak jarang, pelaku pemerasan tersebut adalah kekasih korban sendiri.
Modusnya adalah pelaku akan melakukan spam video call hingga target mengangkat panggilan telepon. Saat terjadi VCS, sindikat pelaku akan melakukan screenshot terhadap bagian sensitif korban.
Saat pelaku sudah berhasil, ia akan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar. Jika tidak dipenuhi, pelaku akan mengancam untuk menyebarkan tangkapan layar tersebut.
2. Malware via QR Code
QR Code kini marak digunakan untuk transaksi pembayaran karena penggunaannya sangat mudah, yaitu tinggal melakukan scan via HP dan tidak tidak perlu mengetik.
Namun kini QR Code juga harus diwaspadai karena digunakan oknum tertentu untuk menguras uang korban.
Caranya, pelaku akan menyebarkan QR Code di sejumlah tempat seperti restoran atau tempat perbelanjaan dengan kedok promo.
Saat korban tertarik dan melakukan scan QR Code, ternyata berisi link malware yang akan merebut data pribadi korban, atau bahkan menguras isi rekening korban.
3. Modus penipuan afiliasi
Modus ini biasanya digunakan untuk menarik perhatian para pencari kerja dengan embel-embel mudah mendapatkan uang dengan mengerjakan tugas yang mudah.
Korban biasanya dimasukkan kedalam grup Telegram. Setelah bergabung, pelaku akan memberi tugas mudah yang harus dikerjakan korban. Jika dapat menyelesaikannya, maka korban akan diberi komisi berupa uang.
Untuk lebih menarik perhatian, pelaku juga mencantumkan testimoni dari orang-orang yang sudah mendapat komisi.
Setelah korban sudah menyelesaikannya, ia akan diminta untuk mendaftar affiliate dan melakukan top up sejumlah uang ke rekening pelaku.
Pada fase inilah, korban seringkali tertipu karena sudah terlanjur tertarik dan mengirim sejumlah uang ke pelaku.
Selain ketiga modus penipuan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada modus-modus penipuan baru dengan memanfaatkan jaringan internet.
Oleh karena itu, masyarakat harus cermat dalam berselancar di dunia maya karena modus penipuan online semakin canggih mengikuti perkembangan zaman.
Polri sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah maraknya kejahatan siber di Indonesia, termasuk penipuan online.
Salah satunya adalah bekerja sama dengan Korea Selatan karena negara tersebut memiliki teknologi yang canggih dalam memberantas cybercrime.
“Fokus kami saat ini (pastinya) pertukaran informasi. Jadi sharing info antara kepolisian Korsel dan Polri dan kepolisian di kawasan ASEAN untuk meminimalisasi kejahatan siber yang dimanfaatkan jaringan terorisme dan jaringan perdagangan orang, dan kejahatan lain seperti narkoba,” ujar Kepala Biro Misi Internasional (Karomisinter), Brigjen Yaya Ahmudiarto pada November 2023 lalu seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Tag: #waspada #polri #peringatkan #maraknya #modus #penipuan #online