Efek Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Masa Jabatan DPRD Diperpanjang?
Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013). (TRIBUNNEWS/HERUDIN )
14:16
2 Juli 2025

Efek Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Masa Jabatan DPRD Diperpanjang?

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah menimbulkan sejumlah masalah.

Salah satunya adalah masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Pasalnya, MK mengusulkan agar pemilihan anggota DPRD digelar bersamaan dengan Pilkada dalam rentang dua hingga dua setengah tahun usai pelantikan presiden/wakil presiden.

Yusril menjelaskan, tidak ada dasar hukum yang membuat masa jabatan DPRD bisa diperpanjang. Sebab dalam konstitusi, DPRD dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

"Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi," ujar Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan, DPRD berbeda dengan kepala daerah yang bisa ditunjuk penjabat (Pj) oleh pemerintah pusat.

Sedangkan DPRD tentu memiliki jumlah yang lebih banyak dari kepala daerah, sehingga tidak mungkin untuk menunjuk Pj DPRD.

"Itu (kepala daerah) mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?" ujar Yusril.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan MK akan membuat peluang diperpanjangnya masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sebab dalam putusannya, MK Mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ujar Rifqinizamy.

Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan terpisah.

Satu hal yang dapat dipastikannya, putusan MK tersebut tentu akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota (Pilkada).

"Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ujar Rifqinizamy.

Diketahui, MK sendiri mengabulkan sebagian perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi UU Pemilu sejak putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lanjutnya, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah yang diputuskan terpisah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.

Tag:  #efek #pemilu #nasional #daerah #dipisah #masa #jabatan #dprd #diperpanjang

KOMENTAR