Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
ILUSTRASI - Setya Novanto saat masih menjadi Ketua DPR tengah bersalaman dengan Jokowi yang kala itu menjadi Presiden RI. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena korupsi. Tapi kini, MA mendiskon hukumannya. [Dok. Sekretariat Kabinet]
14:08
2 Juli 2025

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Masih ingat Ketua DPR RI dulu yang bernama Setya Novanto? Yang beken karena drama dikejar-kejar KPK saat hendak ditangkap hingga mobilnya menabrak tiang listrik?

Setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP tersebut kini mendapat 'diskon' hukuman besar.

Mahkamah Agung, dalam putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (2/7/2025), menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto alias Setnov.

Pria yang sering disindir dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini berhasil memangkas masa hukumannya secara signifikan, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Kabar ini terkonfirmasi melalui laman resmi MA yang memuat amar putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). Setya Novanto diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. [Suara.com/Muhaimin A Untung]Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian kutipan dari putusan yang diakses Suara.com.

Dengan putusan ini, Setya Novanto, yang mulai mendekam di penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017, diproyeksikan bisa menghirup udara bebas pada tahun 2030.

Bahkan, ia bisa bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Tak hanya hukuman badan, putusan PK ini juga memangkas sanksi pencabutan hak politiknya.

Jika sebelumnya hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun setelah bebas, kini sanksi itu dipotong setengahnya menjadi hanya 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," lanjut keterangan putusan tersebut.

Meskipun mendapat keringanan pada hukuman penjara dan hak politik, MA tetap mewajibkan Setya Novanto membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dolar AS juga tetap berlaku.

"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian detail putusan MA.

Kilas Balik Drama Kasus Setya Novanto

Perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya dipenjara penuh dengan drama yang menyita perhatian publik nasional.

Sebelum tersandung kasus e-KTP, ia adalah salah satu politisi paling berkuasa di Indonesia, menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Namanya mulai terseret dalam pusaran korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2017. Namun, Novanto tak langsung menyerah.

Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]Mobil Setya Novanto menabrak tiang listrik. [Suara.com]

Ia melakukan perlawanan hukum melalui sidang praperadilan dan berhasil memenangkannya, sehingga status tersangkanya gugur.

KPK tak tinggal diam dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2017. Di tengah upaya penjemputan paksa oleh KPK, publik dikejutkan dengan drama "tiang listrik".

Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil hingga harus dirawat di rumah sakit dengan benjolan di kepala yang disebut "segede bakpao" oleh pengacaranya saat itu.

Drama ini menjadi bulan-bulanan di media sosial, namun tak menghentikan proses hukum. Novanto akhirnya berhasil dijemput dan ditahan KPK.

Persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pun tak kalah dramatis, mulai dari aksi bisu hingga mengaku sakit diare.

Pada sidang vonis tanggal 24 April 2018, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP.

Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa pidana.

Editor: Bernadette Sariyem

Tag:  #setya #novanto #bebas #lebih #cepat #diam #diam #hukumannya #dipangkas

KOMENTAR