Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Politikus Demokrat: Perpanjang Ketegangan Politik
Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013). (TRIBUNNEWS/HERUDIN )
16:02
27 Juni 2025

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Politikus Demokrat: Perpanjang Ketegangan Politik

- Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam menilai pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah yang dipisah justru akan memperpanjang suasana kompetisi politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar pemilihan legislatif (pileg) DPRD bersama pilkada digelar maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

"Memperpanjang siklus ketegangan politik. Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik berlangsung lebih panjang, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik dan pemerintahan," ujar Umam lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Terpisahnya pelaksanaan pemilu juga berpotensi menimbulkan fragmentasi siklus politik antara nasional dengan daerah.

Pasalnya selama ini, calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD selalu bekerja sama untuk menggarap basis konstituen di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

"Jika rezim pemilu nasional dan lokal dipisah, hal itu akan memberatkan kerja-kerja caleg nasional yang harus menjangkau pemilih dalam skala besar di wilayah territorial daerah pemilihan yang luas," ujar Umam.

"Tanpa dukungan caleg lokal dan mesin politiknya yang mengakar. Lagi-lagi, hal ini bisa menciptakan politik biaya tinggi," sambungnya.

Di samping itu, ia menilai bahwa jauhnya jarak pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah juga menimbulkan ketidakselarasan antara pelantikan pejabat nasional dan daerah.

"Ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah juga bisa menimbulkan masalah koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level," ujar Umam.

Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.

Tag:  #pemilu #nasional #daerah #dipisah #politikus #demokrat #perpanjang #ketegangan #politik

KOMENTAR