



Perlawanan Hasto di Sidang: Nama Saya Dicatut untuk Suap Harun Masiku, Itu Cuma Akal-akalan!
Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan pembelaan sengit. Dengan tegas, Hasto membantah tuduhan menjadi penyuplai dana Rp1,5 miliar untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Hasto mengklaim dirinya adalah korban. Namanya, menurut dia, hanya dicatut dan dimanfaatkan oleh advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk kepentingan mereka sendiri.
"Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu," ujar Hasto dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim, Kamis (26/6/2025).
Tuduhan adanya "dana talangan" dari Hasto ini pertama kali mengemuka dari sebuah rekaman percakapan antara Saeful dan Donny pada 13 Desember 2019. Namun, Hasto punya versi cerita yang sama sekali berbeda dan cukup mengejutkan. Menurutnya, istilah itu hanyalah akal-akalan Saeful untuk berbohong kepada istrinya.
Hasto menuturkan bahwa Saeful pernah pulang larut malam. Untuk memberikan alasan yang meyakinkan kepada sang istri, Saeful diduga mengarang cerita bahwa keterlambatannya disebabkan oleh urusan mendesak yang melibatkan Hasto, termasuk soal adanya dana talangan dari sang Sekjen.
Tidak hanya itu, Hasto juga menyangkal keras keterangan Donny yang menyebut ada aliran dana dari dirinya sebesar Rp400 juta untuk Saeful dan Rp600 juta untuk Harun Masiku.
"Itu bukan dana dari saya," tegas Hasto.
Pembelaan ini menjadi babak penting dalam sidang yang menjerat Hasto dengan dua dakwaan serius. Pertama, ia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi yang membuat Harun Masiku menjadi buronan hingga hari ini.
Menurut jaksa, Hasto secara aktif menghalangi proses hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku, melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk segera merendam ponselnya ke dalam air agar jejak digitalnya hilang.
Perintah serupa juga diduga diberikan kepada ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi jika penyidik KPK melakukan upaya paksa.
Dakwaan kedua yang tak kalah berat adalah keterlibatan Hasto dalam skandal suap itu sendiri. Ia didakwa bersama-sama dengan Donny, Saeful, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang pelicin itu diduga diberikan agar Wahyu sebagai Komisioner KPU mengupayakan Harun Masiku bisa menggantikan caleg terpilih Riezky Aprilia di DPR.
Atas perbuatannya, Hasto kini berhadapan dengan ancaman pidana serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #perlawanan #hasto #sidang #nama #saya #dicatut #untuk #suap #harun #masiku #cuma #akal #akalan