Tiga Oknum TNI Tersangka Penyelundup Ratusan Mobil-Motor ke Timor Leste Dijerat Pasal Berlapis
Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Sidorjo, Jawa Timur, untuk diselundupkan ke Timor Lesta, yang melibatkan 3 oknum anggota TNI. 
15:25
10 Januari 2024

Tiga Oknum TNI Tersangka Penyelundup Ratusan Mobil-Motor ke Timor Leste Dijerat Pasal Berlapis

- Polisi menetapkan tiga oknum anggota TNI AD menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Sidorjo, Jawa Timur, untuk diselundupkan ke Timor Lesta.

Ratusan motor dan puluhan mobil berbagai merek tersebut disimpan ketiga tersangka di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, sekaligus sebagai gudang penampungan.

"Dalam kasus ini, ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," ujar Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Tiga oknum TNI AD yang membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka.

Pasal yang dipersangkakan kepada tiga oknum TNI AD adalah Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," tutur dia.

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjutnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiga oknum itu turut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, kepada wartawan, Rabu.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan jadi tersangka, yakni berinisial EI dan MY.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian ratusan kendaraan bermotor berhasil diungkap Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya.

Pengungkapan yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) ini melibatkan oknum anggota TNI AD.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka EI, kemudian penyelidikan berkembang ke Sidoarjo.

Baca juga: Heboh, Gudang Logistik TNI AD di Sidoarjo Simpan 264 Unit Kendaraan Hasil Curanmor, Kok Bisa?

"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2023).

Ia mengatakan, Kodam V/Brawijaya saat ini telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD itu.

Tersangka warga sipil berinisial EI ditangani oleh Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum," ucap Kristomei.

"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" sambungnya.

Tersangka EI diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.

Dugaannya, ada sebanyak 215 unit kendaraan roda dua atau motor serta 49 unit kendaraan roda empat atau mobil ditemukan.

EI dibantu oknum TNI AD tersebut dalam menjalankan kejahatannya.

Baca juga: Belajar Secara Otodidak, Curanmor di Pesanggrahan Gasak Motor Mangsanya Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut kasus ini bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan kasus pengungkapan kendaraan bodong.

"Lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong, baik mobil dan motor. Kami kerja sama dengan Puspomad dan Pomdam V Brawijaya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Sabtu.

Kasus ini berawal dari Polda Metro Jaya yang menerima laporan polisi (LP) soal pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

Pihaknya kemudian menangkap seorang warga sipil berinisial EI.

"Kami dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana (Markas Gudbalkir Pusziad), kemudian didalami oleh anggota," tutur dia.

"Ternyata ada LP di kami. Kemudian kami berkerja sama dengan Puspomad untuk pengungkapan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kendaraan bermotor itu hasil curian atau bukan.

"Masih kami dalami asal kendaraannya," kata Yuliansyah.

Laporan reporter Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #tiga #oknum #tersangka #penyelundup #ratusan #mobil #motor #timor #leste #dijerat #pasal #berlapis

KOMENTAR