



KPK Sita Rumah Senilai Rp 1,3 Miliar di Surabaya hingga Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan menyita satu unit rumah di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang ditaksir senilai Rp 1,3 miliar, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Rumah yang disita itu diduga milik salah satu tersangka hasil dari korupsi dana hibah pokmas. "Disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6).
Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada tiga lokasi tanah di Tuban, Jatim yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka.
Penyitaan aset itu juga bersamaan dengan pemeriksaan dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diperiksa di kantor BPKP Jatim, pada Kamis (26/6) lalu.
Mereka yang diperiksa di antaranya Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad, Mantan Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi, Pengurus Kacong Mahhud Institute, serta dua pihak swasta Abd Motollib dan Firman Ariyanto.
Kelima saksi itu didalami soal mekanisme alokasi dana hibah dan penganggarannya yang dialokasikan untuk sejumlah kelompok masyarakat. "Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tag: #sita #rumah #senilai #miliar #surabaya #hingga #tiga #bidang #tanah #tuban #terkait #dugaan #korupsi #dana #hibah #pokmas #jatim