KPK Siap Buktikan Kerugian Negara Rp 1,77 Triliun Dalam Perkara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Pelimpahan itu dilakukan Jaksa KPK Rio Frandy pada hari ini.
Karen nantinya akan diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya siap membuktikan perbuatan Karen yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp1,77 triliun.
"Inti dakwaan tim jaksa di antaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1 miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113,8 juta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Ali menambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membuka terang-benderang perbuatan Karen Agustiawan saat agenda persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.
Mulai hari ini, lanjut Ali, penahanan Karen menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, AS tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Sementara itu, Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Tag: #siap #buktikan #kerugian #negara #triliun #dalam #perkara #dirut #pertamina #karen #agustiawan