



Sejumlah Pulau di Indonesia Dijual pada Situs Asing, DPR Minta Penegak Hukum Bertindak Cepat Jaga Kedaulatan Negara
- Sebanyak empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan dijual pada situs Private Islands Online. Wakil Ketua Komisi IV, DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas informasi penjualan empat pulau tersebut.
Keempat pulau yang dijual itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok. Keempat pulau itu dijual pada laman situs https://www.privateislandsonline.com.
"Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita," kata Alex Indra Lukman kepada wartawan, Rabu (25/6).
Ia meminta aparat segera bertindak menyikapi informasi tersebut. Sebab, tak hanya keempat pulau itu saja yang dijual, terdapat informasi penjualan Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegasnya.
Banyaknya pulau Indonesia yang dijual pada situs online asing, aparat penegak hukum seharusnya tidak tinggal diam. Ia meyakini, penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.
Tindakan yang dilakukan aparat dan lembaga maupun kementerian penting dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
"Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” pungkasnya.
Tag: #sejumlah #pulau #indonesia #dijual #pada #situs #asing #minta #penegak #hukum #bertindak #cepat #jaga #kedaulatan #negara