KPK Koordinasi dengan Polisi Usai Sita Senjata Api Terkait Kasus ASDP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
07:14
25 Juni 2025

KPK Koordinasi dengan Polisi Usai Sita Senjata Api Terkait Kasus ASDP

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian usai menyita dua senjata api dalam penggeledahan dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025) malam.

Penyitaan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senjata api tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Budi mengatakan, penyidik akan melakukan pengecekan secara detail terkait kelengkapan dokumen senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32 tersebut.

"Kami akan cek dokumen pendukung detail dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Budi mengatakan, senjata api tersebut milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP. Namun, ia tak mengungkapkan identitas tersangka yang dimaksud.

"Salah satu tersangka dalam perkara ASDP," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah dan senjata api usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025) malam.

"Pada Senin malam (23/6), Tim KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan Penyidikan Perkara ASDP yang masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Budi mengatakan, lima unit mobil yang disita KPK dari penggeledahan tersebut di antaranya, 2 unit mobil merek Lexus, 1 unit Mercedes-Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander.

"Selain kendaraan, Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," ujarnya.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan secara detail identitas pemilik rumah yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan.

Dia hanya mengatakan, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kemudian Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Tag:  #koordinasi #dengan #polisi #usai #sita #senjata #terkait #kasus #asdp

KOMENTAR