Haji Isam Tegaskan Tak Terafiliasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang jadi Tersangka KPK
Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang membeli pesawat Boeing.
20:40
10 Oktober 2024

Haji Isam Tegaskan Tak Terafiliasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang jadi Tersangka KPK

  - Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam menyatakan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum H Isam, Junaidi Tirtanata menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus tersebut.    "Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK," kata Junaidi kepada wartawan, Kamis (10/10).   Junaidi meyakini, kasus yang menimpa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor murni perkara dugaan tindak korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.    "Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," tegas Junaidi.   Menurut Junaidi, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. "Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ucap Junaidi.   Meski telah menyandang status tersangka, Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan oleh KPK. Sehingga, KPK mencegah Noor ke luar negeri.    "Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ucap Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (9/10).   Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.   Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK tidak turut menangkap Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan itu. KPK saat ini, baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.   Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.    Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng  Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #haji #isam #tegaskan #terafiliasi #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #yang #jadi #tersangka

KOMENTAR