



Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan masukan agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak terlalu rigid atau kaku.
"Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid," kata Sunarto dalam acara 'Penandatanganan DIM RUU KUHAP' di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sunarto mendorong agar hal-hal teknis dalam hukum acara pidana diserahkan kepada lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, hal yang menjadi kewenangan penyidik sebaiknya diserahkan kepada penyidik.
"Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut, karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Dan yang teknis yang terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung," kata Sunarto.
"Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan," imbuh dia.
Sunarto juga menekankan bahwa peraturan yang terlalu kaku justru rentan menjadi tidak efektif.
Oleh karenanya, perincian teknis seperti prosedur penangkapan atau penyitaan sebaiknya diatur dalam peraturan internal institusi, seperti Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Peraturan MA.
"Sekali lagi saya harap hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada para penjaga teknisnya. Diatur misalnya dalam peraturan Kapolri, diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung, atau diatur dalam peraturan Mahkamah Agung sehingga peraturan itu tidak cepat rusak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP
Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan," imbuh dia.
Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," ucap dia.
Tag: #ketua #usul #kuhap #terlalu #kaku #masalah #teknis #diserahkan #penegak #hukum