



KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Saddad, terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
KPK juga memanggil empat saksi lainnya, di antaranya Ahmad Affandi selaku swasta, Nur Aliwafa selaku swasta, Fauzan Adima selaku swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, dan Ikmal Putra selaku PNS.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Adapun KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Tag: #panggil #anggota #anwar #saddad #terkait #kasus #korupsi #dana #hibah #jatim