Ahli Hukum di Sidang Hasto Sebut Perolehan Alat Bukti Bisa Pengaruhi Pembuktian Hukum
Ahli hukum pidana UMJ Chairul Huda, dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (20/6/2025). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
19:08
20 Juni 2025

Ahli Hukum di Sidang Hasto Sebut Perolehan Alat Bukti Bisa Pengaruhi Pembuktian Hukum

- Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengungkapkan bahwa perolehan alat bukti yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses pembuktian hukum. Ia menekankan, setiap proses hukum harus mengedepankan profesionalitas dalam pembuktian perkara.

Hal itu disampaikan Huda saat memberikan keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

"Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," kata Huda dalam persidangan.

Ia memandang, penggunaan cara yang tidak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa menjadi perbuatan melawan hukum.

"Kalau dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi," ujarnya.

Karena itu, ia menekankan alat bukti yang perolehannya tidak sesuai dapat memengaruhi proses pembuktian.

"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa diguanakan sebagai alat bukti," tegas Huda.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disangka merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan pada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ahli #hukum #sidang #hasto #sebut #perolehan #alat #bukti #bisa #pengaruhi #pembuktian #hukum

KOMENTAR