



Usulan Visa Non-kuota Masuk ke RUU Haji, Cegah Masalah Haji Furoda Terulang
- Kepala Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf berharap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal visa haji di luar kuota resmi pemerintah.
Menurutnya, pengaturan visa haji non-kuota diperlukan untuk mencegah permasalahan visa haji furoda yang gagal terbit pada tahun ini.
"Di RUU Haji, kami harapkan ada visa yang istilahnya visa kuota dan visa non-kuota. Visa non-kuota itu kami harapkan adalah bagian dari Furoda maupun Mujamala," ujar Irfan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Saat ini, penerbitan visa haji furoda masih merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
Sedangkan transparansi visa haji furoda masih menjadi kelemahan pelaksanaannya selama ini. Sebab haji furoda tidak termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
"Selama ini furoda tidak tahu siapa yang berangkat, berapa yang berangkat, posisi di mana, sehingga jika terjadi sesuatu kami tidak tahu. Padahal apa pun yang terjadi pasti larinya ke kami juga nanti," ujar Irfan.
Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang tersistem agar BP Haji dapat mendata jumlah, identitas, hingga lokasi calon jemaah haji yang menggunakan visa furoda.
"Kami berharap visa furoda, kalau toh masih ada, bisa berkoordinasi dengan kami dalam hal pemberitahuan data. Kami tahu siapa yang berangkat dengan furoda, posisi di mana, alamatnya di mana," ujar Irfan.
Revisi UU Haji
Adapun anggota Komisi VIII DPR yang juga Panitia Pengawas (Panwas) Haji 2025, Abdul Fikri Faqih mendorong adanya revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur ihwal haji mandiri.
Ungkapnya, haji furoda untuk saat ini belumlah memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
"Seiring dengan itu, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU," ujar Fikri.
Penormaan haji mandiri dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dinilai penting, mengingat Kerajaan Arab Saudi juga terbuka dengan pihak-pihak yang ingin melakukan haji dan umrah secara mandiri.
"Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia," ujar Fikri.
Tag: #usulan #visa #kuota #masuk #haji #cegah #masalah #haji #furoda #terulang