Laporan ICRJ: Kasus Pidana Mati 2024 Meningkat, 562 Tunggu Dieksekusi
Ilustrasi Pengadilan Hubungan Industri(SHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV)
11:04
19 Juni 2025

Laporan ICRJ: Kasus Pidana Mati 2024 Meningkat, 562 Tunggu Dieksekusi

- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan penggunaan pidana mati meningkat pada tahun 2024, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun lalu, terdapat 303 perkara baru, baik dari sisi tuntutan maupun vonis pidana mati, dengan jumlah 340 terdakwa. 

Padahal, menurut Peneliti ICJR Iftitah Sari, tahun 2024 semestinya menjadi tahun transisi atas pemberlakuan KUHP 2023.

Dalam hal ini, ada reformasi besar terhadap pelaksanaan pidana mati, yang menurutnya, mengarah kepada penghapusan pidana tersebut dan menggantinya dengan jaminan perubahanhukum setelah 10 tahun masa percobaan.

"Tapi data pada 2024 justru menunjukkan hal sebaliknya, penggunaan pidana mati terus meningkat," kata Iftitah dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Masih berdasarkan pada data yang sama, ada 218 perkara dan 242 terdakwa yang dikenakan pidana mati pada tahun 2023. Jumlah tersebut juga meningkat dibandingkan tahun 2022, dimana terdapat 132 perkara dengan 145 terdakwa.

Adapun data pada tahun 2022 turun dibandingkan tahun 2021, dimana terdapat 146 perkara dengan 171 terdakwa. Sedangkan pada tahun 2019-2020 terdapat 173 perkara dengan 210 terdakwa.

 

Iftitah menambahkan, dari 303 perkara baru yang terjadi pada tahun 2024, salah satunya merupakan kasus anak yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal 10 tahun tahun penjara, alih-alih mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Namun upaya hukum diteruskan oleh penuntut umum, hingga mengajukan kasasi," ujarnya.

Hingga akhir 2024, ia melanjutkan, ada 562 orang yang menunggu dieksekusi mati di Indonesia. 

Dari aspek rasio, terdapat penambahan 53 orang (10 persen) sepanjang 2023-2024, yang menunggu dieksekusi mati. Rasio ini turun, dibandingkan periode 2022-2023, dimana pada saat itu secara persentase mengalami peningkatan 19 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Masih tingginya kasus dan terdakwa yang dituntut atau divonis mati pada tahun 2024, menurut Iftitah, menunjukkan bahwa belum ada perubahan nyata terhadap perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana dijanjikan pemerintah sebelumnya.

"Temuan-temuan kami menunjukkan bahwa tanpa perubahan nyata dalam sikap dan kebijakan, transisi yang dijanjikan hanya berbentuk semu. Tidak cukup membawa keadilan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia," ucap dia.

Tag:  #laporan #icrj #kasus #pidana #mati #2024 #meningkat #tunggu #dieksekusi

KOMENTAR