



Marcella Santoso Bantah Ikut Terlibat Pembuatan Video Bernarasi Negatif Tentang RUU TNI
Tersangka pemufakatan jahat kasus vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi dan perintangan penyidikan, Marcella Santoso, membantah dirinya ikut dalam pembuatan konten negatif soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Hal itu dikatakan Marcella, saat hendak menaiki mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
“Saya nggak bikin konten RUU TNI, saya nggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin,” kata Marcella, Rabu (18/6/2025).
Namun, ia tidak menyangkal soal video bernarasi negatif soal Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Marcella berulang kali menegaskan jika dirinya tidak terlibat dalam pembuatan konten bernarasi negatif soal RUU TNI.
“Bukan saya yang bikin,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung memutarkan video yang berisi soal pengakuan Marcella Santoso, terkait pembuatan konten negatif terhadap pihak Kejaksaan Agung.
“Saya ingin menyampaikan dari hati saya yang paling dalam terkait dengan pasal 21 kasus timah kasus cpo dan kasus gula,” kata Marcella dalam video.
“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” imbuhnya.
Dalam konten yang dibuatnya, Marcella mengakui secara sengaja menyerang secara pribadi kehidupan sejumlah pemangku jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” ucapnya.
Macella, juga mengakui, jika dirinya sebagai aktor dibalik narasi-narasi negatif tentang RUU TNI dan Indonesia Gelap.
“Bahkan terdapat juga isu pemerintahan bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ucapnya.
Diketahui bersama, sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).
Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, diperoleh fakta hukum jika ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.
Adapun perintangan penyidikan oleh Marcella CS yakni soal perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar.
Pemufakatan jahat bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Qohar.
Hal itu kemudian dipublikasi melalui sosial media, media online dan pemberitaan di Jak TV. Atas hal tersebut, pihak Kejagung terkesan melakukan hal negatif.
Bahkan, ada anggapan jika Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum.
“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelasnya.
Marcella dan Junaedi juga melakukan pembiayaan untuk melakukan aksi demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara dalam persidangan.
Berita soal demonstrasi tersebut kembali diframming oleh Tian agar pihak Kejagung terkesan negatif.
Selanjutnya Marcella, Junaedi, dan Tian terus melakukan upaya penggiringan opini publik melalui menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Selanjutnya, narasi tersebut dimuat di sejumlah akun sosial media Jak TV.
“Tersangka TB memproduksi acara Tv Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan,” jelasnya.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Qohar, sejumlah barang bukti elektronik seperti chat antar ketiga tersangka dalam pemufakatan jahat telah dihapus mereka. Namun dalam tindakan ini ketiganya menampik hal tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Terhadap kedua Tersangka yaitu JS dan MS dilakuan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” pungkasnya.
Tag: #marcella #santoso #bantah #ikut #terlibat #pembuatan #video #bernarasi #negatif #tentang