Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachm
20:08
18 Juni 2025

Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut memiliki akses istimewa ke hakim tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga hakim agung yang membuatnya dapat menerimia gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Hal ini diungkapkan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang menjerat Zarof.

“Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata hakim Purwanto di ruang sidang, Rabu (18/6/2025).

Purwanto menyebutkan, pada 2006-2014, Zarof menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2014-2017, lalu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan pada 2017-2022.

Menurut majelis hakim, akses istimewa Zarof ini ditunjukkan dari dokumen-dokumen catatan tulisan tangan yang memuat berbagai nomor perkara dan kode tertentu di brankas Zarof.

Brankas tersebut digunakan Zarof untuk menyimpan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan,” tutur hakim Purwanto.

Majelis hakim menilai Zarof dapat mengatur penanganan perkara berbekal akses istimewa yang dimilikinya dan berujung pada penerimaan gratifikasi.

Salah satu contoh nyata hubungan gratifikasi dengan jabatan Zarof adalah perkara suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Ia menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan majelis kasasi di MA.

“Terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karier panjangnya di Mahkamah Agung,” tutur hakim Purwanto.

Majelis hakim kemudian menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi sehingga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Tag:  #zarof #ricar #punya #akses #istimewa #hakim #hingga #hasilnya #dapat #gratifikasi #triliun

KOMENTAR