KPK Sita 3 Bidang Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
11:08
18 Juni 2025

KPK Sita 3 Bidang Tanah di Tuban Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025).

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga bidang tanah yang diduga hasil korupsi tersebut akan digunakan untuk penambangan pasir.

"KPK melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan nilai dan identitas pemilik dari aset tanah tersebut.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Tag:  #sita #bidang #tanah #tuban #terkait #kasus #dana #hibah #jatim

KOMENTAR