JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kanan) bersama Perwakilan Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Helsinki Sofyan Djalil (kiri) saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
20:56
17 Juni 2025

JK Sebut Sengketa 4 Pulau Aceh Pembelajaran bagi Pemerintah untuk Paham Sejarah

- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyebut penyelesaian sengketa empat pulau Aceh yang sempat terdaftar masuk Sumatera Utara adalah pembelajaran penting bagi pemerintah.

Menurut JK, berkaca dari polemik tersebut, pemerintah harus memahami sejarah dan undang-undang yang berlaku sebelum mengambil keputusan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah.

"Alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami Undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," kata JK di kediamannya, Selasa (17/6/2025).

JK menyampaikan polemik sengketa pulau Aceh ini merupakan yang pertama terjadi setelah 20 tahun berakhirnya konflik antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Oleh karena itu, secara khusus ia berpesan agar pengambilan keputusan yang menyangkut Aceh semestinya dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta butir-butir dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki.

"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah, ini (polemik empat pulau) tidak dilakukan," ungkap JK.

JK menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status kepemilikan empat pulau tersebut kepada Provinsi Aceh merupakan langkah yang tepat dan bijak.

Keputusan itu sekaligus meredam potensi ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud yang datang menemui JK pun menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian polemik tersebut.

Ia mengapresiasi Presiden Prabowo serta para tokoh nasional yang terlibat dalam proses penyelesaian, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Jusuf Kalla sendiri.

"Alhamdulillah di atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri," kata Malik didampingi JK.

"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan," imbuh dia.

Malik menilai pemerintah telah memutuskan hal yang bijaksana dengan memastikan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap milik Provinsi Aceh.

Jika tidak, dia mengaku khawatir akan terjadi gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara, terutama antara Sumatera Utara dan Aceh. Ini sebenarnya tidak perlu. (Tadi) saya khawatirkan itu akan terjadi," tutur Malik.

Malik juga mengungkap bahwa sejak awal, Jusuf Kalla telah intens berkomunikasi dengannya guna membantu meredakan ketegangan dan mencari solusi damai.

Ia kemudian mengapresiasi JK yang turut menaruh perhatian pada polemik empat pulau Aceh.

"Saya ucapkan terima kasih juga kepada Pak Jusuf Kalla yang jauh-jauh hari berhubungan dengan saya dan beliau juga membantu untuk menyelesaikan masalah ini. Terima kasih, Pak Jusuf Kalla," kata Malik.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.

"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo, Selasa.

Tag:  #sebut #sengketa #pulau #aceh #pembelajaran #bagi #pemerintah #untuk #paham #sejarah

KOMENTAR