Kejagung Panggil Lagi Stafsus Nadiem untuk Diperiksa Soal Chromebook Besok
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Shela Octavia)
19:30
16 Juni 2025

Kejagung Panggil Lagi Stafsus Nadiem untuk Diperiksa Soal Chromebook Besok

- Kejaksaan Agung kembali memanggil eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Selasa (16/6/2025).

Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Rabu (11/6/2025). Tapi pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Tentu pemeriksaan juga akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Harli mengatakan, pemeriksaan besok akan menggali mengenai kewenangan Jurist selaku Stafsus Nadiem. Salah satunya, terkait dengan ada atau tidaknya peran Jurist dalam proses pengadaan Chromebook.

“Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi,” kata Harli.

Selain ada tidaknya posisi stafsus dalam proyek pengadaan yang dilakukan kementerian, penyidik juga akan mendalami peran stafsus dalam memberikan kajian atau masukan yang digunakan sebagai dasar pengadaan dilakukan.

“Pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows, ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operasi Chromebook. Nah peran stafsus itu seperti apa di situ, itu yang akan digali,” lanjut Harli.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #kejagung #panggil #lagi #stafsus #nadiem #untuk #diperiksa #soal #chromebook #besok

KOMENTAR