Singapura Komitmen Jalankan Perjanjian Ekstradisi, Paulus Tannos Bisa Dipulangkan?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
16:22
16 Juni 2025

Singapura Komitmen Jalankan Perjanjian Ekstradisi, Paulus Tannos Bisa Dipulangkan?

- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.

Hal tersebut disampaikan Supratman saat mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).

Supratman mengatakan, komitmen tersebut adalah langkah maju hubungan diplomatik yang saling menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.

"Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Senin.

Supratman optimistis komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/MLA ini menjadi momentum baik bagi kedua negara saling berkoordinasi dan bekerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.

Dia juga mengatakan, selain Perjanjian Ekstradisi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani beberapa MoU di antaranya, pengembangan energi ramah lingkungan mencakup, perdagangan listrik yang bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, dan pembangunan kawanan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, ditandatangani juga nota kesepahaman di bidang keamanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik.

"Terkait dengan semua MoU ini, Kementerian Hukum sudah pasti akan memberikan supporting, baik terkait Danantara, ESDM, Perumahan dan juga Pangan," ujarnya.

Pemerintah optimistis ekstradisi Paulus Tannos

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum optimistis tentang proses ekstradisi buron kasus E-KTP Paulus Tannos yang berjalan di Singapura.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan, hal tersebut karena seluruh dokumen yang disyaratkan Otoritas Singapura sudah dilengkapi.

"Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura. Kita bisa dimenangkan dan dipulangkan (Paulus Tannos) ke Indonesia untuk ditindak lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Widodo di Selasar Ditjen AHU, Kemenkum, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Widodo mengatakan, pihaknya menghormati langkah Paulus Tannos yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.

Meski demikian, dia meminta Paulus Tannos kooperatif menjalani seluruh proses ekstradisi.

"Dia (Paulus Tannos) minta penangguhan itu salah satu hak dia saja. Kita tetap menghormati sebagai bagian dari defense of law, menghormati kita pada hak seseorang warga negara dan kemudian tetap kita berharap supaya dia kooperatif segera balik ke Indonesia dan kita berharap juga karena dia sudah memasuki fase pemeriksaan di pengadilan Singapura," ujarnya.

Adapun sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.

"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi wartawan, Senin (2/6/2025).

Widodo mengatakan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

Dia mengatakan, pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Sementara itu, Paulus Tannos saat ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujarnya.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.

Tag:  #singapura #komitmen #jalankan #perjanjian #ekstradisi #paulus #tannos #bisa #dipulangkan

KOMENTAR