



Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Menyerupai Aparat, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni: Biar Nggak Sok Jagoan!
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak diizinkan mengenakan seragam yang serupa dengan pakaian institusi negara baik itu Polri, TNI maupun Kejaksaan. Hal ini mengacu kepada Pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 16 tahun 2017.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan tersebut. Sebab, dengan memakai seragam aparat, ormas berpotensi tinggi hati dan bisa menindas masyarakat.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni, Senin (16/6).
Bendahara Umum Partai NasDem ini menilai, selama ini banyak tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. Padahal tindakan tersebut di luar kewenangannya sebagai ormas.
"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” imbuhnya.
Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka. Bila tidak diindahkan, sudah selayaknya dijatuhi hukuman.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, nggak ada urusan,” pungkas Sahroni.
Tag: #kemendagri #larang #ormas #pakai #atribut #menyerupai #aparat #wakil #ketua #komisi #sahroni #biar #nggak #jagoan