Ketum Partai yang Dipolisikan Ternyata Pimpinan Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Laporan Polisi Sekarang Sudah Dicabut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
16:08
9 Oktober 2024

Ketum Partai yang Dipolisikan Ternyata Pimpinan Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Laporan Polisi Sekarang Sudah Dicabut

- Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan polisi terhadap seorang Ketua Umum partai politik berinisial ARS. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lagi setelah dicabut oleh pelapor berinisial AN.

"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10).   Laporan tentang penganiayaan ini dicabut oleh AN pada 4 Oktober 2024. Atau tak berselang lama setelah laporan dibuat.   

  Pelapor beralasan telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Sehingga tidak lagi menuntut pertanggungjawaban lebih jauh.   "Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun," jelas Ade.   Sementara, teka-teki kasus pelaporan terhadap ketua umum partai politik atas dugaan penganiayaan terjawab sudah. Sosok yang dilaporkan adalah Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana (ARS).  

  "Iya benar (inisial ARS)," kata Kombes Pol Ade Ary Syam.   Adapun pelapor dalam kasus ini adalah selebgram Aprillya Nabilla (AN). Namun, perkara ini sudah diselesaikan kekeluargaan. Nabilla pun telah mencabut laporan polisi.   "Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan," jelas Ade.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #ketum #partai #yang #dipolisikan #ternyata #pimpinan #partai #garuda #ahmad #ridha #sabana #laporan #polisi #sekarang #sudah #dicabut

KOMENTAR