Menang Praperadilan, Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Benahi Prosedur Penetapan Tersangka
"Kami masih menanti salinan putusan," kata Muhammad Luthfie Hakim, penasihat hukum Eddy Hiariej, Rabu (31/1/2024).
Berkaca dari putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej, Luthfie mengungkapkan KPK mesti berbenah, khususnya terkait penetapan tersangka.
Katanya, dalam penetapan tersangka, KPK mesti mengubah prosedur operasional baku (POB) yang selama ini diterapkan.
"Maka ini akan menjadi perubahan yang sangat signifikan bagi KPK kedepannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya," ujar Luthfie.
Menurut Luthfie, penetapan tersangka tak bisa hanya dari hasil penyelidikan.
"Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Eddy tapi ini berlaku ke semuanya ke depan. Kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.
Tag: #menang #praperadilan #kubu #wamenkumham #eddy #hiariej #minta #benahi #prosedur #penetapan #tersangka