Kritik 4 Pulau Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri, Kenapa Diambil?
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (kanan) bersama Perwakilan Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Helsinki Sofyan Djalil (kiri) saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
19:16
13 Juni 2025

Kritik 4 Pulau Masuk Sumut, Jusuf Kalla: Bagi Aceh Itu Harga Diri, Kenapa Diambil?

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meyakini upaya Pemerintah Provinsi Aceh mempertahankan kepemilikan Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan bukan karena persoalan potensi ekonomi.

Menurut JK, hal tersebut lebih berdasarkan pada aspek sejarah dan landasan hukum yang kuat, walaupun keempat pulau tersebut disebut-sebut memiliki potensi cadangan minyak dan gas.

“Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

Meski begitu, JK tak memungkiri bahwa potensi migas yang dimaksud berpotensi muncul jika ditelusuri lebih jauh pada masa yang akan datang.

“Toh tidak ada faktor penting di situ. Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa ke depan ada, tapi hari ini tidak ada,” sambungnya.

Namun, lanjut JK, persoalan kepemilikan keempat pulau yang muncul saat ini tidak ada kaitannya dengan potensi ekonomi.

“Soal apakah ada faktor ekonomi, sekarang ini tidak ada. Mungkin belakangan hari ada, seperti juga di Andaman, Utara Aceh, tiba-tiba ada gas yang sangat besar. Siapa tahu ada, kita tidak tahu sekarang, sekarang ini belum ada (faktor ekonomi), tapi bisa saja kemudian, itu nanti,” tutur JK.

JK pun menegaskan bahwa secara aspek historis, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar penetapan batas wilayah Aceh dalam perjanjian Helsinki 2005 silam.

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.

Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.

Sebab, lanjut JK, Kepmen tersebut bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formal), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” pungkasnya.

Tag:  #kritik #pulau #masuk #sumut #jusuf #kalla #bagi #aceh #harga #diri #kenapa #diambil

KOMENTAR