



Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memerintahkan kepada para ketua pengadilan untuk tidak memungut biaya saat pengambilan sumpah para hakim baru.
Diketahui, sebanyak 1.451 orang calon hakim dikukuhkan secara serentak di Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025. Sehingga, jumlah hakim bertambah menjadi 8.711 orang.
"Saudara-saudara, anakku yang saya muliakan, saudara sudah disebut yang mulia, sekarang tinggal satu, pengambilan sumpah oleh ketua pengadilan. Saya meminta para dirjen di empat lingkungan peradilan, di dalam pengambilan sumpah nanti tidak ada biaya satu rupiah pun," kata Sunarto dalam pembinaan kepada 1.451 hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), dikutip dari Antaranews.
Sunarto mengungkapkan, dulu para hakim pernah harus membayar sejumlah uang untuk pelantikan. Dia pun menegaskan praktik tersebut harus dihilangkan.
"Pak Dirjen langsung ke pimpinan-pimpinan pengadilan kirim surat, tidak ada biaya penyumpahan ya. Kalau zaman jahiliah kita belum terima tunjangan sudah ngutang ke bank untuk membayar biaya penyumpahan atau pelantikan. Kalau sekarang saudara tidak ada (pungutan),” ujarnya.
Meski demikian, Sunarto tidak melarang apabila ada hakim yang ingin menggelar syukuran. Sebab, dia mengaku bahwa dulu juga menggelar syukuran secara sederhana.
"Kalau saudara mau syukuran silahkan tapi nunggu kalau tunjangannya sudah cair, kecuali yang tabungannya sudah banyak. Saya buka rahasia sedikit saya syukuran hanya dengan satu kotak nasi Padang,” katanya.
Lebih lanjut Sunarto juga kembali mengingatkan para hakim untuk senantiasa bersyukur dan menjalankan tugasnya dengan penuh amanah, khususnya setelah diambil sumpahnya sebagai hakim oleh ketua pengadilan.
"Jaga nikmat itu, jangan nodai, itu yang namanya bersyukur. Kalau cuma Alhamdulillah Puji Tuhan semuanya bisa, tapi ketika menjaga jabatan ini dengan penuh amanah, itu yang jauh lebih susah karena begitu disumpah, sudah ada kewenangan, sudah punya predikat baru, wakil Tuhan di dunia," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan para hakim untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi, terutama dalam bentuk suap atau gratifikasi.
“Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dolar maupun rupiah,” kata Sunarto.
Sebab, dia mengatakan bahwa jabatan hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
“Tolong ya, ini benar-benar. Kita cari kebahagiaan di dunia, juga kita cari kebahagiaan nanti di akhirat,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara tidak benar tidak akan membawa manfaat, bahkan bisa menjadi sumber petaka.
“Apa yang sudah dikumpulkan secara tidak benar akan keluar dari diri saudara juga secara tidak benar,” kata Sunarto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengukuhkan 1.451 calon hakim sebagai hakim. Pengukuhan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hakim baru yang dikukuhkan sebanyak 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengukuhan hakim 2025 ini dilakukan setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karir terakhir dilakukan pada 2020.
Tag: #ketua #perintahkan #boleh #pungut #biaya #saat #pengambilan #sumpah #hakim